PEDOMAN PENYAMPAIAN KELUHAN

PROSEDUR KELUHAN, BANDING DAN GANTI RUGI

Asesi yang mempunyai keluhan dan merasa tidak puas sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Kompetensi dan hasil Uji Kompetensi dapat menyampaikan keluhan/Banding melalui Telepon/Email dan jika mengajukan Ganti Rugi dapat disampaikan secara tertulis kepada PT SINTECH INDONESIA POWER cq. Direktur Utama.

ALUR PROSES PENANGANAN KELUHAN, BANDING DAN GANTI RUGI

KETERANGAN :

  1. Mengajukan Keluhan dan Banding dengan menyertakan data sebagai berikut :
    • Identitas dan Alamat Asesi
    • Tanggal dan Skema Uji Kompetensi
    • Deskripsi keluhan.
  2. Setelah data Keluhan dan Banding diterima dari Pelanggan, maka dilakukan proses :
    • Identifikasi Keluhan dan Banding
    • Penginputan keluhan dan Banding.
  3. PT Sintech Indonesia Power membentuk Tim Evaluasi untuk menyelesaikan permasalahan, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    • Proses identifikasi masalah dan klarifikasi data, menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
      • Sesuai, apabila data keluhan yang diterima tidak ditemukan adanya kesalahan dalam pelaksanaan Ujian dan proses selama ujian , maka dibuat surat penyampaian tanggapan kepada Pelanggan
      • Tidak sesuai, apabila data keluhan yang diterima ditemukan adanya ketidak sesuaian dalam pelaksanaan Ujian dan Hasil Ujian, maka di lakukan.
    • Pemeriksaan dan Investigasi masalah.
    • Penyelesaian masalah, menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
      • Tidak perlu di lakukan Ujian Ulang. Membuat laporan Berita acara hasil pemeriksaan dan investigasi
      • Perlu di lakukan Ujian Ulang Membuat jadwal ulang ujian sertifikasi dan dibuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
  4. Membuat Laporan terkait keluhan dan banding yang dinyatakan telah selesai untuk disampaikan secara tertulis kepada Pelanggan.
  5. Penyelesaian Ganti Rugi apabila ada kerugian yang di alami oleh Pelanggan akibat dari ketidak sesuaian pelaksanaan Uji Kompetensi.
  6. Membuat Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Pelanggan yang tidak puas terhadap hasil klarifikasi data, maka dapat mengajukan permohonan banding.
    • Terkait dengan pengajuan permohonan banding dilakukan oleh pelanggan selambat lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak diterima hasil Uji Kompetensi secara tertulis dari PT Sintech Indonesia Power terkait pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi
    • Penyelesaian banding dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan banding di terima.

PROSEDUR PEMBERIAN GANTI RUGI

  1. Penyampaian Ganti Rugi
    Pelanggan mengajukan keluhan ganti rugi kepada PT SINTECH INDONESIA POWER cq. Direktur Utama yang diajukan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti kerugian. Terkait dengan pengajuan keluhan ganti rugi dilakukan oleh asesi selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Laporan Keluhan dan Banding secara tertulis dari PT Sintech Indonesia Power terkait pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi.
  2. Pemberian Ganti Rugi Penyelesaian ganti rugi dilakukan konstruktif dalam jangka waktu paling lama 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan ganti rugi diterima.

Dalam hal penyelesaian ganti rugi, belum direalisasikannya ganti rugi apabila :

  • Tidak melengkapi Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi.
  • Tidak melengkapi dokumen pendukung sebagai bukti kerugian dengan rincian yang dapat dipertanggung jawabkan.

Copyright © 2025  PT. SINTECH IP

All Rights Reserved.

LAYANAN

KALIMANTAN

Jl. A. Yani KM27.3 Komplek Mustika 1 Griya Angkasa No.7 Rt.02/Rw.10 Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70724

Copyright © 2025  PT. SINTECH IP

All Rights Reserved.

LAYANAN

KALIMANTAN

Jl. A. Yani KM27.3 Komplek Mustika 1 Griya Angkasa No.7 Rt.02/Rw.10 Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70724